Terkadang kita sering kali terjebak dengan hebohnya penawaran ketika memilih hunian mulai dari lokasi dekat akses strategis ternyata masih jauh, Penawaran DP kecil bahkan 0% ternyata banyak kenaikan harga di pertengahan dan akhir. Hingga Jumlah angsuran yang juga lebih banyak naiknya daripada sesuai dengan kemampuan.
Salah satu penerapan syariah dalam bermumalah adalah keterbukaan dan transparan ketika melakukan kegiatan bisnis termasuk jual beli, Transparan yang dimaksud adalah memberikan Informasi yang jelas, Mudah dipahami, Bahkan sampai poin dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebelum dilakukan akad hendaknya semua informasi jelas dan terang bagi kedua pihak, Jangan ragu untuk bertanya, validasi serta memperjelas apa yang masih belum jelas, Karena itu adalah salah satu hak khiyar kita sebagai orang yang akan melaksanakan Muamalah
Karena ketika akad sudah terjadi, Tidak boleh ada point yang berubah dari kedua pihak, Kalau pun terpaksa berubah harus ada penjelasan, Kembali kumpul untuk bermusyawarah serta harus akad ulang atau menyertakan akad tambahan dari bagian mana yang diubah
Hal ini untuk mencegah terjadinya kecurangan dan kedzaliman antar 2 pihak yang bermuamalah, Karena muamalah yang diridhoi Allah hadir dan memberikan keberkahan kepada Muamalah yang berjalan dengan Syariat-Nya
Jangan sampai keberkahan Muamalah hilang karena tidak kritis bertanya dan menjadikan semua itu jelas dan terang
Mari review kembali kegiatan Muamalah kita agar tidak terjebak dalam hal-hal yang sepertinya memudahkan tapi justru membawa kesulitan nantinya.